Manipulasi Timbangan oleh Pedagang Curang Depok Jakarta

Manipulasi Timbangan oleh Pedagang

Kata manipulasi dalam (KBBI) berarti berbuat curang untuk memperkaya diri dengan jalan korupsi. Kedua kata timbangan yang berarti tolak ukur dalam keadaan yang sama / setimpal. Ketiga kata pedagang yang berarti menjual dan membeli, kadang sekaligus sebagai penjual dan pembeli.

Makna secara keseluruhan berarti : perbuatan curang dalam melakukan timbangan dalam hal (jual-beli) “dilarang untuk meng-copy artikel ini sembarangan karena artikel ini dibuat oleh tim www.teknikdepok.com tolong cantumkan sumber jika anda ingin meng-copy data kami” yang dilakukan oleh pedagang.

Alasan saya mengangkat judul kecil ini, karena saya adalah salah satu korban perbuatan curang pedagang yang dilakukan di pasar dalam situasi jaul beli yang sah, saya katakan sah karena sesuai dengan rukun jual beli; ada yang menjual (pedagang) yang membeli [saya], serah terima, dan ada barangnya. Dan dalam hal ini saya dirugikan, karena setelah saya timbang hasil pembelian saya berupa buah duku 1 Kg dengan harga Rp. 5.000 dirumah, tidak sama dengan timbangan yang ada dipasar, saya timbang ulang ternyata buah 1 Kg tadi, tidak mencapai timbangan yang sesuai, karena ternyata hanya 600 gram.

Arti jual beli menurut bahasa artinya : memberikan sesuatu karena ada pemberian (imbalan yang tertentu). Menurut istilah artinya : pemberian harta karena menerima harta dengan penyerahan dan penerimaan (Ijab-Qabul) dengan cara yang sesuai (baik), dan diterima kedua pihak.

Dalam jual beli yang sah kita harus memenuhi rukun sebagai berikut sesuai dengan pengertian jual beli sendiri :

Ø Orang yang menjual

Ø Orang yang membeli

Ø Serah – terima (Ijab-Qabul)

Ø Ada barangnya.

Jual beli dengan memenuhi rukun jual beli diatas memang dianggap sah, tapi bagaimana dengan jual beli yang merugikan konsumennya dikarenakan pedagang (penjual) telah melakukan kecurangan terhadap barang yang dijualnya.

Dari ayat diatas, jelaslah bahwa mencuri timbangan itu perbuatan orang-orang yang curang, yang tidak dibenarkan dan amat merugikan, orang-orang yang meminta dipenuhi takaran saat ia membeli. dan mengurangi saat ia menjual benar-benar termasuk perbuatan seseorang yang jahat yang harus ditindak,

“Manipulasi timbangan oleh pedagang” yang berarti pedagang telah berbuat curang, menipu pembeli. Akan saya contohkan dalam sebuah kasus yang saya alami sendiri sebagai berikut :

“Saat saya pulang dari kuliah, saya mampir ditukang buah dipasar tradisional yang menjual buah duku dengan harga Rp. 5000/Kg, saya membeli buah duku 1 Kg dan membawanya pulang kerumah tanpa menguranginya. Dirumah saya penasaran dengan timbangan buah duku yang saya beli karena terlalu ringan, lalu saya mengambil timbangan kue Umi saya dan menimbang buah duku saya. Ternyata berat timbangannya hanya 600gram. Padahal saya membeli 1KG. Dan ini membuat kerugian terhadap saya, yang kalau dihitung :

See also  Jenis Bor Dan Fungsinya

5000 x 10 = 500 rupiah dan yang ada pada saya 600gram x 500

100 100gram 100gram

= Rp. 3.000 harga yang seharusnya,

Kalau dilihat dari hasil hitungan saya berarti hanya 600gram duku adalah Rp. 3000,- dan berarti saya rugi sebesar Rp. 2000,- hampir setengahnya. Karena kerugian ini saya tidak pernah membeli buah duku dipasar tradisional tersebut, dan saya lebih memilih membeli buah apapun disupermarket (pasar modern) yang jelas timbangannya, dibanding dipasar-pasar yang telah dimanipulasi timbangannya.

Dari kasus yang saya alami, betapa penipuan itu membuat kerugian terhadap konsumen, dan ketidakpercayaan lagi terhadap tukang buah dipasar tradisional tersebut. Bukankah hal tersebut membuat kerugian juga pada pedagang, karena lama-kelamaan konsumen akan sadar bahwa timbangan dipasar itu telah dimanipulasi dan beralih ke supermarket (pasar modern) yang lebih jelas timbangannya.

timbangan dipasar tradisional yang membuat konsumen beralih kepasar modern (supermarket), yang akhirnya akan menyebabkab kehancuran sistem Ekonomi yang dibuat oleh pedagang buah di pasar tradisional, dan keuntungan bagi pedagang buah di pasar modern (supermarket),dan dari semua kerugian yang ada, saya tarik pengertian bahwa hukum melakukan manipulasi timbangan adalah “haram” karena banyak sekali merugikan orang terutama konsumen (masyarakat).

Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain:

1. Shidiq ( Jujur )

Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mengada-ngada fakta, tidak berkhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas dosa, jika biasa dilakukan dalam berdagang-juga akan mewarnai dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.

keharusan bersikap jujur dalam berdagang,berniaga dan jual-beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebut di beberapa dihubungkan dengan pelaksanaan timbangan

Di samping itu, tindakan penyimpangan dan atau kecurangan menimbang menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan culas.

2. Amanah (Tanggung jawab)

Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab para pedagang antara lain:menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut adalah menimbun barang dagangan. Masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

See also  Akrilik Aplikasi Akrilik untuk Interior, Eksterior, Serta kelebihan Akrilik

3. Tidak Menipu

Dalam suatu  dinyatakan, seburuk-buruknya tempat adalah pasar. Hal ini lantaran pasar atau tempat di mana orang jual beli itu dianggap sebagai sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.

selalu memperingati kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.

4. Menepati Janji

Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun diantara sesama pedagang. Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya : tepat waktu pengiriman menyerahkan barang yang kualitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan purna jual, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya : pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.

5. Murah Hati

para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian : ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab.

D. Manipulasi timbangan dalam hukum negara

Manipulasi adalah sebuah proses rekayasa dengan melakukan penambahan, penyembunyian, penghilangan atau pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah realitas, kenyataan, fakta-fakta ataupun sejarah yang dilakukan berdasarkan sistim perancangan sebuah tata sistem nilai, manipulasi adalah bagian penting dari tindakan penanaman gagasan, sikap, sistem berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu.

Dalam ilmu hukum pidana secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1): “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” (Moelyatno, cetakan kedua puluh, April 2001). Di dalam Rancangan Undang-Undang RI tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2005), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut; “Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan,kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

See also  Cara Memasang Atap Polycarbonate Dengan Mudah

Dan dalam hal ini manipulasi timbangan adalah tindakan pencurian, juga penipuan yang kalau kita mengutip buku KPK yang berisi Pasal 362 KUHP adalah perbuatan yang melawan hukum mengambil barang “dilarang untuk meng-copy artikel ini sembarangan karena artikel ini dibuat oleh tim www.teknikdepok.com tolong cantumkan sumber jika anda ingin meng-copy data kami” sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku. Dan mendapatkan hukuman. Di dalam Ketentuan umum mengenai perumusan pengertian pencurian terdapat dalam pasal tersebut.

Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

E. Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai manipulasi timbangan oleh pedagang dalam ekonomi jual beli, dimana jual beli itu sangatlah baik dilakukan jika dilakukan dengan benar dan baik, sedangkan masalah moral pedagang yakni melakukan pencurian/penipuan timbangan itu amatlah merugikan baik untuk pembeli maupun penjual, karena pemanipulasi ini dapat masuk penjara karena perbuatan yang dilakukan mereka. Lebih parah lagi, dalam pembahasan yang saya contohkan. Jika benar-benar banyak pembeli pasar tradisional beralih kepasar modern (supermarket), bukankah kerugian juga berdampak pada sistem ekonomi pasar tradisional yang hancur perlahan-lahan. Oleh karena itu sebagai penjual haruslah mempunyai jiwa-jiwa sehat yang terdapat dalam etika perdagangan Islam yakni :

Ø Shidiq (jujur)

Ø Amanah (tanggung jawab)

Ø Tidak menipu

Ø Menepati janji

Ø Murah hati

Jika kelima etika tersebut dipegang (ditanamkan oleh pedagang kedalam hati dan otaknya) maka tidak akan ada lagi kerugian serta penipuan dalam jual beli.

F. Saran

Ø Untuk pembeli : pintar-pintarlah bernegosiasi dalam membeli, tidak banyak menuntut, serta teliti.

Ø Untuk penjual : kejujuranlah yang paling harus ditanamkan dalam hati dan otak.

Dan untuk pembaca : mudah-mudahan makalah ini berguna untuk kita semua.

Anda bisa mendapatkan semua bahan yang diperlukan di atas di toko kami www.teknikdepok.com/alamat

Grosir / request alat teknik dan bangunan yang cukup sulit WHATSAPP only ya 0857-1003-2801 atau https://wa.me/6285710032801 Kita menyediakan admin khusus, silahkan chat wa di nomor tersebut. Jam aktif nya di jam 7 pagi – 5.30 sore setiap senin-sabtu.

Toko kami BUKA SETIAP HARI bisa mengunjungi Tokopedia kami di bawah ini

https://www.tokopedia.com/citrabangunan?keyword=timbangan

atau untuk melihat katalog produk kami yang lain Anda dapat lihat pada website kami di www.teknikdepok.com

khusus pemesanan bahan bangunan yang besar, seperti triplek, tangki air, seng, pipa, dll.

bisa hubungi nomer 0896 9596 9949 atau 7888 1702 ( khusus telfon)

“mohon tidak meng copy artikel ini sembarangan karena artikel ini dibuat oleh tim www.teknikdepok.com mohon sertakan sumber bila anda memang mau meng copy data kami”

Selamat Berbelanja, Kami Tunggu Kedatangan dan Pesan


Posted

in

by

Tags:

Chat kita.
Mau order lewat WA dan dikirim gojek?
Ada yang bisa aku bantu?